Senin, 26 Oktober 2015

tugas 3

Contoh kasus :
Seorang guru smp sebut saja D (39 tahun). Yang bekerja di salah satu smp negri dijakarta. Beliau adalah guru mutasi tetapi masih dalam ruang lingkup daerah yang sama. Di tempat bekerjanya yang lama beliau hanya bekerja sebagai guru dan mendapatkan upah sesuai peraturan yang ada. Akan tetapi setelah adanya mutasi besar-besaran D harus mengikuti peraturan yang ada untuk dipindah tugaskan. Pekerjaan ditempat baru D sangatlah berbeda dengan pekerjaannya yang dahulu, karena sekarang D merangkap sebagai wakil kepala sekolah bagian kurikulum dan wakil kepala sekolah utama ketimbang wakil kepala sekolah dibidang humas atau kesiswaan. D harus berangkat bekerja pukul 6 pagi dan pulang pukul 6, tidak senormal PNS lainnya karena beban pekerjaan yang banyak. Beban pekerjaan yang banyak ini disebabkan oleh sumber daya manusia di dalam sekolah tersebut sangatlah tidak layak untuk bekerja di posisi tersebut (kepala sekolah). Dimana kepala sekolah yang seharusnya bisa mengerjakan tugas-tugas utamanya hanya melimpahkan tugas-tugasnya kepada D. dengan pekerjaan yang berlipat lipat ganda banyaknya D tidak mendapatkan bonus atau tambahan pada upahnya padahal dedikasinya sebagai guru merangkap sebagai wakil kepala sekolah merupakan objek vital dalam kemajuan sekolah tersebut.
Analisis kasus :
·         D seorang guru berusia 39 tahun
·         Pekerjaannya adalah sebagai guru, tapi merangkap sebagai kepala sekolah
·         Waktu bekerja D diluar batas kewajaran PNS pada umumnya
·         Banyak sekali aturan-aturan yang dilanggar oleh oknum’’ PNS yang tidak berkapasitas
·         Tidak adanya upaya untuk memberikan balas jasa kepada D oleh pihak sekolah
Bentuk intervensi
·         Sebagai kepala sudin harusnya lebih sering atau jeli untuk mengangkat pegawai-pegawainya agar PNS’’ yang tidak berkapasitas segera dicopot jabatannya karna sangat merugikan Negara
·         Sebagai kepala sudin apabila sudah mengetahui kasus seperti ini terjadi lebih bisa memberikan apresiasi kepada orang-orang seperti D karna orang-orang seperti beliaulah perwujudan nyata seorang PNS yang berkualitas
·         Sebagai aparat sekolah dibidang kebendaharaan sekolah harusnya lebih peka melihat orang-orang seperti D ini dan sekiranya memberikan tunjangan’’ khusus sebagai bentuk apresiasinya.


Senin, 12 Oktober 2015

tugas 2

3 pekerjaan dan job desc nya
Supervisor :
  • Sasaran Tugas :
Supervisor bertanggung jawab untuk mengatur, mengontrol dan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia ,bahan baku setengah jadi/jadi dan mesin – mesin produksi didalam wilayah tanggung jawabnya guna memaksimalkan effisiensi, meminimalkan biaya dan menghasilkan bahan setengah jadi/jadi yang memenuhi standard kebutuhan pelanggan.
  • Struktur Pelaporan :
Supervisor bertanggung jawab kepada Manager .
  • Sifat & Lingkup :
Proses A merupakan proses antara x dengan y di divisi z dimana hasil proses y masih dalam bentuk setengah jadi, diproses lanjut secara xyz guna mencapai produk dengan keadaan tertentu sebelum kemudian dikirim ke y. Supervisor harus mampu mensupervisi secara langsung kepala regu dibawah tanggung jawabnya (serta mampu mensupervisi secara tidak langsung semua karyawan yang berada dibawah tanggung jawabnya) dan mampu bekerja sama secara efektif dan efisien dengan semua bagian lain terkait dengan bagiannya(PPIC,QC,Maintenance,Electric,dll. ) guna memproduksi bahan jadi pada tingkat biaya yang rendah dan memenuhi batas “ Volume & Waktu “ pengiriman bahan jadi yang telah direncanakan.
  • Hasil Utama & Tantangan :
  1. Diharapkan memiliki ketrampilan dan pengetahuan atas “ Proses “ dari setiap mesin yang menjadi tanggung jawabnya tersebut.
  2. Diharapkan memiliki pengetahuan atas aplikasi produk dari pelanggan (Customer Product Knowledge)
  3. Diharapkan untuk mengatur program perbaikan berkelanjutan guna mengeliminasi bahan tidak jadi (afvalan) dan meningkatkan efisiensi.
  • Tanggungjawab Utama :
  1. Bertanggung jawab dalam melakukan supervisi langsung terhadap kepala regu yang dibawahinya (serta mampu mensupervisi secara tidak langsung semua karyawan yang berada di bawah tanggung jawabnya), hal ini termasuk dalam memberikan bimbingan/pelatihan kepada anak buah guna mencapai tingkat batas minimum kemampuan yang diperlukan bagi teamnya dan mendisiplinkan anak buahnya sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan .
  2. Bertanggung jawab dalam mencapai tingkat kuantitas (output) ,kualitas dan schedule produksi serta tingkat utilisasi mesin produkssi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
  3. Bertanggung jawab dalam pemenuhan standard kualitas hasil produksi sesuai dengan tingkat kebutuhan customer & schedule pengiriman hasil produksi sesuai PPIC schedule.
  4. Bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja dan standard kebersihan lingkungan kerja (keteraturan/kerapihan lingkungan kerja).
  5. Bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi dan membina kerja sama team yang solid.
  6. Bertanggung jawab dalam membuat laporan secara berkala kepada atasannya atas hasil kerjanya beserta analisa permasalahannya, tindakan–tindakan perbaikan atas permasalahan tersebut serta batas waktu estimasi penyelesaian masalah–masalah tersebut secara singkat , padat dan kongkrit.
  • Wewenang :
  1. Wewenang dalam mendisiplinkan anak buahnya sesuai dengan kententuan/peraturan yang berlaku di perusahaan.
  2. Wewenang dalam menghentikan dan mengatur pengoperasian mesin– mesin produksi guna mencapai hasil produksi yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan serta pemenuhan batas waktu pengiriman hasil produksi.
General manager :
Bertanggung jawab atas implementasi kebijakan perusahaan dan memastikan berjalannya peraturan perusahaan serta kesesuaiannya dengan objektif dan strategi perusahaan sesuai target bisnis perusahaan secara menyeluruh
Tanggung Jawab Utama
No
Uraian
Skala Waktu H/M/B/T
1
Merencanakan strategi implementasi atas kebijakan perusahaan secara menyeluruh agar dapat dijalankan secara optimal
T/B
2
Memonitor pelaksanaan kebijakan dan strategi perusahaan serta memastikan kelancaran pelaksanaannya agar dapat berjalan secara maksimal dan tepat
T/B
3
Mengontrol dan mengevaluasi implementasi strategi agar memperoleh masukan strategis sebagai usulan untuk kebijakan tahun berikutnya
B/M
4
Mengevaluasi dan menganalisa hasil implementasi strategi perusahaan serta mencari usulan atas pemecahan masalah yang timbul
B/M
5
Mengarahkan fungsi setiap departemen dalam menjalankan strategi perusahaan
B/M
H : Harian, M : Mingguan, B : Bulanan, T : Tahunan
Indikator
Financial
:
1.
Area Pemasaran
2.
Pengeluaran
3.
Biaya Operasional
4.
Income
5.
Revenue
6.
Sales Turn Over
7.
Penggunaan Aset : Set Komputer dan Aset Fasilitas lainnya
Non Financial
:
1.
Atasan Langsung : Direktur Utama
2.
Atasan Tidak Langsung : Komisaris
3.
Bawahan Langsung : Manager, jumlah : 5
Bawahan Langsung : Branch Manager, jumlah : 15
4.
Bawahan Tidak Langsung : Staff lainnya, jumlah :
Dimensi
1.
Memutuskan strategi  kebijakan per bulan dalam implementasi strategi per tahun
2.
Menangani masalah strategis dalam implementasi kebijakan perusahaan
3.
Memutuskan permasalahan tehnis strategis harian
Spesifikasi Jabatan
1.
Usia (Minimum)
:
35 tahun
2.
Pendidikan (Minimum)
:
Master (S2) Jurusan : Bisnis, Manajemen, Marketing, Keuangan
3.
Pengalaman Kerja (Minimum)
:
5 tahun sebagai manager di bidang business development dan marketing di industri sejenis
4.
Keahlian Khusus
:

Teknis
:
Komunikasi, Presentasi, Marketing
Keuangan, Bisnis Development, Management

Produk
:
Product Knowledge secara luas
Market Knowledge

Manejerial
:
Leadership, People Management
Analitycal thinking, Problem Solving
5.
Karakteristik
:
Supel, komunikatif / networking
Kreatif, berwawasan luas
Tegas dan berwibawa
6.
Syarat Khusus Lainnya
:
-
 Polantas :
Satuan lalu lintas (Satlantas) dipimpin oleh Kasat Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Kasat Lantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
  • Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
    • pembinaan lalu lintas Kepolisian;
    • pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
    • pelaksanaan operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
    • pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
    • pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
    • pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
    • perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
  • Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
    • Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan ;
    • Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
    • Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum ;
    • Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Kanit Dikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
    • Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
    • Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
  • Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal) dipimpin oleh kepala urusan pembinaan operasional disingkat Kaur Binopsnal yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
             Kaur Binopsnal bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di                         bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas,                     perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
  • Kaur Binopsnal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan:
    • merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap pelaksanaan tugas pada fungsi Sat Lantas serta mengendalikan, mengawasi, mengarahkan, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaannya pada semua unit pelaksana, termasuk Supervisi bidang lalu lintas ke wilayah Polres jajaran ;
    • menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi teknis lalu lintas dan rencana latihan fungsi Sat Lantas secara internal dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Polri ;
    • mengadakan koordinasi bersama instansi lintas sektoral dalam rangka kerjasama keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan penegakan hukum lalu lintas ;
    • mengatur dan mengelola pemanfaatan peralatan dan kendaraan inventaris untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi Sat Lantas ;
    • membantu dan memberikan masukan kepada Kasat Lantas ;
    • mewakili Kasat Lantas apabila berhalangan melaksanakan tugas.
  • Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) dipimpin oleh kepala urusan administrasi dan ketatausahaan disingkat Kaur Mintu yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal
             Kaur Mintu bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
  • Kaur Mintu dalam penyelenggaraan tugas, melaksanakan kegiatan :
    • segala pekerjaan/kegiatan staf pelaksanaan tugas fungsi Sat Lantas di lingkungan Polres ;
    • membuat laporan secara umum atau periodik dan laporan khusus yang terjadi di wilayah Polres yang berkaitan dengan masalah lalu lintas ;
    • mengatur dan menyiapkan penyelenggaraan dukungan administrasi pelaksanaan tugas ;
    • menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data dan informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan kegiatan serta visualisasi data dalam bentuk grafik, peta, aplikasi online dan lain-lain ;
    • menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penanganan pelanggaran lalu lintas ;
    • memberikan masukan dalam saran staf kepada Kasat Lantas.
  • Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident) dipimpin oleh kepala unit registrasi dan identifikasi disingkat Kanit Regident yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
              Kanit Regident bertugas melayani administrasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengemudi.
  • Kanit Regident dalam pemberian pelayanan, melaksanakan kegiatan :
    • penerbitan dan pemberian sarana identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor kepada pemohon yang memenuhi persyaratan baik yang diterbitkan sendiri maupun dari satuan atasan ;
    • penerimaan dan penelitian terhadap persyaratan masyarakat pemohon untuk memperoleh :
      • surat izin mengemudi (SIM)
      • surat tanda nomor kendaraan (STNK)
      • buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
      • tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ;
    •  berbagai upaya untuk menjamin bahwa sarana identifikasi yang akan diterbitkan baik langsung maupun melalui satuan atasan dapat dipertanggung jawabkan secara formal maupun material ;
    • melaksanakan pengujian terhadap pengetahuan – pengetahuan, keterampilan pemohon sim untuk menjamin kebenaran / ketepatan material atas surat izin yang di terbitkan ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan registrasi / identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
    • membuat laporan penggunaan material dan rencana kebutuhan material secara periodik ;
    • melaksanakan kegiatan adminitrasi keuangan hasil penyelenggaraan kegiatan registrasi/ identifikasi;
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan TNKB ;
    • memberikan masukan saran terkait penyelenggaran kegiatan registrasi/ identifikasi kepada Kasat Lantas.
  • Unit Kecelakaan (Unitlaka) dipimpin oleh kepala unit kecelakaan disingkat Kanit Laka yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
              Kanit Laka bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
  • Kanit Laka dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan kegiatan :
    • penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sampai dengan penyerahan berkasa perkara ke penuntut umum ;
    • pemberian pelayanan melalui pemberian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban/keluarga korban;
    • pengumpulan, pengelolaan data dan informasi yang berkenan dengan kecelakaan lalu lintas baik secara manual atau aplikasi online ;
    • membuat rencana penyidikan dan penyelesaian kasus tunggakan kecelakaan lalu lintas ;
    • koordinasi antar sesama instansi penegak hukum (Law Enforcement) dalam rangka penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ;
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas ;
    • pengelolaan tahanan dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan termasuk administrasi dukungan anggaran kegiatan penanganan kecelakaan lalu lintas ;
    • memberikan masukan saran terkait penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada Kasat Lantas.
  • Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unit Dikyasa) dipimpin oleh kepala unit pendidikan masyarakat dan rekayasa disingkat Kanit Dikyasa yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
             Kanit Dikyasa bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas.
  • Kanit Dikyasa dalam melakukan pembinaan partisipasi masyarakat, dan Dikmaslantas melaksanakan kegiatan :
    • koordinasi dengan semua unit dalam fungsi Sat Lantas serta fungsi lain (Sat Binmas), instansi lintas sektoral dan kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka pembinaan, penyuluhan dan penerangan terkait keamanan, keselamatan dalam berlalu lintas.
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ;
    • meneliti jalan-jalan rawan serta saran ke instansi lintas sektoral guna penanggulangannya ;
    • menyusun dan menetapkan rencana pengalihan arus serta merealisasikannya pada situasi-situasi tertentu ;
    • menyusun rencana kegiatan program keamanan dan keselamatan nasional berlalu lintas ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan dikyasa dan Dikmaslantas secara periodik termasuk laporan dukungan anggaran kegiatannya;
    • memberikan masukan saran terkait pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmaslantas kepada Kasat Lantas.
  • Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali) dipimpin oleh kepala unit pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli disingkat Kanit Turjawali yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
Kanit Turjawali bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
  • Kanit Turjawali dalam melaksanakan kegiatan Turjawali dan Gakkum Lantas, membuat/mengadakan :
    • penetapan beat / route patroli secara periodik berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu ;
    • jadwal dan lokasi ploting kegiatan penjagaan dan pengaturan berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu ;
    • pengecekan route, benda (orang) yang dikawal serta kesiapan petugas pengawal berikut kendaraannya sebelum berangkat melaksanakan tugas pengawalan ;
    • memberikan pelayanan pada pengguna jalan yang memerlukan bantuan seperti pengawalan responsif dan sebagainya ;
    • melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum ;
    • tindakan pertama penanganan kecelakaan lalu lintas di TKP yang lokasinya dekat dengan penjagaan atau pada saat patroli ;
    • penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik secara edukatif menggunakan teguran dan yuridis menggunakan berita acara singkat (Tilang) / Tipiring atau berita acara biasa terhadap pelanggaran yang berpotensi atau memiliki bobot sangat fatal / berat dan dapat merusak fasilitas umum ( putusnya jembatan dll ) ;
    • mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi setiap kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas serta melaporkan pelaksanaan kegiatannya ;
    • memberikan masukan saran terkait kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kepada Kasat Lantas.