3 pekerjaan dan job
desc nya
Supervisor
:
Supervisor
bertanggung jawab untuk mengatur, mengontrol dan meningkatkan kemampuan
sumberdaya manusia ,bahan baku setengah jadi/jadi dan mesin – mesin produksi
didalam wilayah tanggung jawabnya guna memaksimalkan effisiensi, meminimalkan
biaya dan menghasilkan bahan setengah jadi/jadi yang memenuhi standard
kebutuhan pelanggan.
Supervisor
bertanggung jawab kepada Manager .
Proses
A merupakan proses antara x dengan y di divisi z dimana hasil proses y masih
dalam bentuk setengah jadi, diproses lanjut secara xyz guna mencapai produk
dengan keadaan tertentu sebelum kemudian dikirim ke y. Supervisor harus mampu
mensupervisi secara langsung kepala regu dibawah tanggung jawabnya (serta mampu
mensupervisi secara tidak langsung semua karyawan yang berada dibawah tanggung
jawabnya) dan mampu bekerja sama secara efektif dan efisien dengan semua bagian
lain terkait dengan bagiannya(PPIC,QC,Maintenance,Electric,dll. ) guna
memproduksi bahan jadi pada tingkat biaya yang rendah dan memenuhi batas “
Volume & Waktu “ pengiriman bahan jadi yang telah direncanakan.
- Hasil Utama & Tantangan :
- Diharapkan memiliki ketrampilan
dan pengetahuan atas “ Proses “ dari setiap mesin yang menjadi tanggung
jawabnya tersebut.
- Diharapkan memiliki pengetahuan
atas aplikasi produk dari pelanggan (Customer Product Knowledge)
- Diharapkan untuk mengatur
program perbaikan berkelanjutan guna mengeliminasi bahan tidak jadi (afvalan)
dan meningkatkan efisiensi.
- Bertanggung jawab dalam
melakukan supervisi langsung terhadap kepala regu yang dibawahinya (serta
mampu mensupervisi secara tidak langsung semua karyawan yang berada di
bawah tanggung jawabnya), hal ini termasuk dalam memberikan
bimbingan/pelatihan kepada anak buah guna mencapai tingkat batas minimum
kemampuan yang diperlukan bagi teamnya dan mendisiplinkan anak buahnya
sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan .
- Bertanggung jawab dalam
mencapai tingkat kuantitas (output) ,kualitas dan schedule produksi serta
tingkat utilisasi mesin produkssi yang telah ditetapkan dan disepakati
bersama.
- Bertanggung jawab dalam
pemenuhan standard kualitas hasil produksi sesuai dengan tingkat kebutuhan
customer & schedule pengiriman hasil produksi sesuai PPIC schedule.
- Bertanggung jawab terhadap
keselamatan kerja dan standard kebersihan lingkungan kerja
(keteraturan/kerapihan lingkungan kerja).
- Bertanggung jawab dalam melakukan
koordinasi dan membina kerja sama team yang solid.
- Bertanggung jawab dalam membuat
laporan secara berkala kepada atasannya atas hasil kerjanya beserta
analisa permasalahannya, tindakan–tindakan perbaikan atas permasalahan
tersebut serta batas waktu estimasi penyelesaian masalah–masalah tersebut
secara singkat , padat dan kongkrit.
- Wewenang dalam mendisiplinkan
anak buahnya sesuai dengan kententuan/peraturan yang berlaku di
perusahaan.
- Wewenang dalam menghentikan dan
mengatur pengoperasian mesin– mesin produksi guna mencapai hasil produksi
yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan serta pemenuhan batas waktu
pengiriman hasil produksi.
General manager :
|
Bertanggung jawab atas
implementasi kebijakan perusahaan dan memastikan berjalannya peraturan
perusahaan serta kesesuaiannya dengan objektif dan strategi perusahaan sesuai
target bisnis perusahaan secara menyeluruh
|
|
Tanggung Jawab Utama
|
|
No
|
Uraian
|
Skala
Waktu H/M/B/T
|
|
1
|
Merencanakan strategi
implementasi atas kebijakan perusahaan secara menyeluruh agar dapat
dijalankan secara optimal
|
T/B
|
|
2
|
Memonitor pelaksanaan kebijakan
dan strategi perusahaan serta memastikan kelancaran pelaksanaannya agar dapat
berjalan secara maksimal dan tepat
|
T/B
|
|
3
|
Mengontrol dan mengevaluasi
implementasi strategi agar memperoleh masukan strategis sebagai usulan
untuk kebijakan tahun berikutnya
|
B/M
|
|
4
|
Mengevaluasi dan menganalisa
hasil implementasi strategi perusahaan serta mencari usulan atas pemecahan
masalah yang timbul
|
B/M
|
|
5
|
Mengarahkan fungsi setiap
departemen dalam menjalankan strategi perusahaan
|
B/M
|
|
H
: Harian, M : Mingguan, B : Bulanan, T : Tahunan
|
|
|
Indikator
|
|
Financial
|
:
|
1.
|
Area Pemasaran
|
|
|
|
2.
|
Pengeluaran
|
|
|
|
3.
|
Biaya Operasional
|
|
|
|
4.
|
Income
|
|
|
|
5.
|
Revenue
|
|
|
|
6.
|
Sales Turn Over
|
|
|
|
7.
|
Penggunaan Aset : Set Komputer
dan Aset Fasilitas lainnya
|
|
|
|
|
|
|
Non Financial
|
:
|
1.
|
Atasan Langsung : Direktur Utama
|
|
|
|
2.
|
Atasan Tidak Langsung :
Komisaris
|
|
|
|
3.
|
Bawahan Langsung : Manager,
jumlah : 5
|
|
|
|
|
Bawahan Langsung : Branch
Manager, jumlah : 15
|
|
|
|
4.
|
Bawahan Tidak Langsung : Staff
lainnya, jumlah :
|
|
|
Dimensi
|
|
1.
|
Memutuskan strategi
kebijakan per bulan dalam implementasi strategi per tahun
|
|
2.
|
Menangani masalah strategis
dalam implementasi kebijakan perusahaan
|
|
3.
|
Memutuskan permasalahan tehnis
strategis harian
|
|
|
Spesifikasi Jabatan
|
|
1.
|
Usia (Minimum)
|
:
|
35 tahun
|
|
2.
|
Pendidikan (Minimum)
|
:
|
Master (S2) Jurusan : Bisnis,
Manajemen, Marketing, Keuangan
|
|
3.
|
Pengalaman Kerja (Minimum)
|
:
|
5 tahun sebagai manager di
bidang business development dan marketing di industri sejenis
|
|
4.
|
Keahlian Khusus
|
:
|
|
|
Teknis
|
:
|
Komunikasi, Presentasi,
Marketing
|
|
|
|
|
Keuangan, Bisnis Development,
Management
|
|
Produk
|
:
|
Product Knowledge secara luas
|
|
|
|
|
Market Knowledge
|
|
Manejerial
|
:
|
Leadership, People Management
|
|
|
|
|
Analitycal thinking, Problem
Solving
|
|
5.
|
Karakteristik
|
:
|
Supel, komunikatif / networking
|
|
|
|
|
Kreatif, berwawasan luas
|
|
|
|
|
Tegas dan berwibawa
|
|
6.
|
Syarat Khusus Lainnya
|
:
|
-
|
|
Polantas :
Satuan lalu lintas (Satlantas) dipimpin oleh Kasat Lantas
yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
di bawah kendali Wakapolres.
Kasat Lantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat
lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum
di bidang lalu lintas.
- Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan
fungsi:
- pembinaan lalu lintas Kepolisian;
- pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama
lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu
lintas;
- pelaksanaan operasi Kepolisian bidang lalu lintas
dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban,
kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
- pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor serta pengemudi;
- pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan
pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka
penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
- pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan;
dan
- perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
- Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal),
yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama
lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan
operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan
Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan ;
- Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur
Mintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan
ketatausahaan;
- Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan
Patroli (Kanit Turjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali
dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan
hukum ;
- Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Kanit
Dikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan
Dikmaslantas;
- Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit
Regident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
- Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka), yang bertugas
menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
- Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal) dipimpin
oleh kepala urusan pembinaan operasional disingkat Kaur Binopsnal yang
bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
Kaur Binopsnal bertugas melaksanakan pembinaan lalu
lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di
bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi Kepolisian
bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas,
perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
- Kaur Binopsnal dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan kegiatan:
- merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara
kerja tetap pelaksanaan tugas pada fungsi Sat Lantas serta mengendalikan,
mengawasi, mengarahkan, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaannya pada
semua unit pelaksana, termasuk Supervisi bidang lalu lintas ke wilayah
Polres jajaran ;
- menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk
rencana pelaksanaan operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi teknis
lalu lintas dan rencana latihan fungsi Sat Lantas secara internal dalam
rangka pengembangan sumber daya manusia Polri ;
- mengadakan koordinasi bersama instansi lintas sektoral
dalam rangka kerjasama keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan penegakan hukum lalu lintas ;
- mengatur dan mengelola pemanfaatan peralatan dan
kendaraan inventaris untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi Sat Lantas
;
- membantu dan memberikan masukan kepada Kasat Lantas ;
- mewakili Kasat Lantas apabila berhalangan melaksanakan
tugas.
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu)
dipimpin oleh kepala urusan administrasi dan ketatausahaan disingkat Kaur
Mintu yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal
Kaur Mintu bertugas menyelenggarakan kegiatan
administrasi dan ketatausahaan.
- Kaur Mintu dalam penyelenggaraan tugas, melaksanakan
kegiatan :
- segala pekerjaan/kegiatan staf pelaksanaan tugas
fungsi Sat Lantas di lingkungan Polres ;
- membuat laporan secara umum atau periodik dan laporan
khusus yang terjadi di wilayah Polres yang berkaitan dengan masalah lalu
lintas ;
- mengatur dan menyiapkan penyelenggaraan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas ;
- menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan
penyajian data dan informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pelaksanaan kegiatan serta visualisasi data dalam bentuk grafik, peta,
aplikasi online dan lain-lain ;
- menyelenggarakan administrasi operasional termasuk
administrasi penanganan pelanggaran lalu lintas ;
- memberikan masukan dalam saran staf kepada Kasat
Lantas.
- Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident)
dipimpin oleh kepala unit registrasi dan identifikasi disingkat Kanit
Regident yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
Kanit Regident bertugas melayani administrasi
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengemudi.
- Kanit Regident dalam pemberian pelayanan, melaksanakan
kegiatan :
- penerbitan dan pemberian sarana identifikasi pengemudi
dan kendaraan bermotor kepada pemohon yang memenuhi persyaratan baik yang
diterbitkan sendiri maupun dari satuan atasan ;
- penerimaan dan penelitian terhadap persyaratan
masyarakat pemohon untuk memperoleh :
- surat izin mengemudi (SIM)
- surat tanda nomor kendaraan
(STNK)
- buku pemilik kendaraan
bermotor (BPKB)
- tanda nomor kendaraan
bermotor (TNKB) ;
- berbagai upaya untuk menjamin bahwa sarana
identifikasi yang akan diterbitkan baik langsung maupun melalui satuan
atasan dapat dipertanggung jawabkan secara formal maupun material ;
- melaksanakan pengujian terhadap pengetahuan –
pengetahuan, keterampilan pemohon sim untuk menjamin kebenaran /
ketepatan material atas surat izin yang di terbitkan ;
- mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kegiatan registrasi / identifikasi pengemudi dan
kendaraan bermotor;
- membuat laporan penggunaan material dan rencana
kebutuhan material secara periodik ;
- melaksanakan kegiatan adminitrasi keuangan hasil
penyelenggaraan kegiatan registrasi/ identifikasi;
- melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan
SIM, STNK, BPKB dan TNKB ;
- memberikan masukan saran terkait penyelenggaran
kegiatan registrasi/ identifikasi kepada Kasat Lantas.
- Unit Kecelakaan (Unitlaka) dipimpin oleh kepala unit
kecelakaan disingkat Kanit Laka yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas
dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
Kanit Laka bertugas menangani kecelakaan lalu
lintas dalam rangka penegakan hukum.
- Kanit Laka dalam penanganan kecelakaan lalu lintas,
melaksanakan kegiatan :
- penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan
lalu lintas sampai dengan penyerahan berkasa perkara ke penuntut umum ;
- pemberian pelayanan melalui pemberian surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada
korban/keluarga korban;
- pengumpulan, pengelolaan data dan informasi yang
berkenan dengan kecelakaan lalu lintas baik secara manual atau aplikasi
online ;
- membuat rencana penyidikan dan penyelesaian kasus
tunggakan kecelakaan lalu lintas ;
- koordinasi antar sesama instansi penegak hukum (Law
Enforcement) dalam rangka penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ;
- melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan
penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas ;
- pengelolaan tahanan dan barang bukti kasus kecelakaan
lalu lintas ;
- mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi
serta melaporkan pelaksanaan kegiatan termasuk administrasi dukungan
anggaran kegiatan penanganan kecelakaan lalu lintas ;
- memberikan masukan saran terkait penanganan/pencegahan
kecelakaan lalu lintas kepada Kasat Lantas.
- Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unit Dikyasa)
dipimpin oleh kepala unit pendidikan masyarakat dan rekayasa disingkat
Kanit Dikyasa yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
Kanit Dikyasa bertugas melakukan pembinaan
partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas.
- Kanit Dikyasa dalam melakukan pembinaan partisipasi
masyarakat, dan Dikmaslantas melaksanakan kegiatan :
- koordinasi dengan semua unit dalam fungsi Sat Lantas
serta fungsi lain (Sat Binmas), instansi lintas sektoral dan
kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka pembinaan, penyuluhan dan
penerangan terkait keamanan, keselamatan dalam berlalu lintas.
- melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan kesadaran
masyarakat dalam berlalu lintas ;
- meneliti jalan-jalan rawan serta saran ke instansi
lintas sektoral guna penanggulangannya ;
- menyusun dan menetapkan rencana pengalihan arus serta
merealisasikannya pada situasi-situasi tertentu ;
- menyusun rencana kegiatan program keamanan dan
keselamatan nasional berlalu lintas ;
- mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi
serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan dikyasa dan Dikmaslantas
secara periodik termasuk laporan dukungan anggaran kegiatannya;
- memberikan masukan saran terkait pembinaan partisipasi
masyarakat dan dikmaslantas kepada Kasat Lantas.
- Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli
(Unit Turjawali) dipimpin oleh kepala unit pengaturan, penjagaan,
pengawalan dan patroli disingkat Kanit Turjawali yang bertanggung jawab
kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah
kendali Kaur Binopsnal.
Kanit Turjawali bertugas
melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas
dalam rangka penegakan hukum.
- Kanit Turjawali dalam melaksanakan kegiatan Turjawali
dan Gakkum Lantas, membuat/mengadakan :
- penetapan beat / route patroli secara periodik
berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu ;
- jadwal dan lokasi ploting kegiatan penjagaan dan
pengaturan berdasarkan situasi prioritas kerawanan lokasi-lokasi tertentu
;
- pengecekan route, benda (orang) yang dikawal serta
kesiapan petugas pengawal berikut kendaraannya sebelum berangkat
melaksanakan tugas pengawalan ;
- memberikan pelayanan pada pengguna jalan yang
memerlukan bantuan seperti pengawalan responsif dan sebagainya ;
- melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan
kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam
rangka penegakan hukum ;
- tindakan pertama penanganan kecelakaan lalu lintas di
TKP yang lokasinya dekat dengan penjagaan atau pada saat patroli ;
- penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik
secara edukatif menggunakan teguran dan yuridis menggunakan berita acara
singkat (Tilang) / Tipiring atau berita acara biasa terhadap pelanggaran
yang berpotensi atau memiliki bobot sangat fatal / berat dan dapat
merusak fasilitas umum ( putusnya jembatan dll ) ;
- mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi
setiap kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas
serta melaporkan pelaksanaan kegiatannya ;
- memberikan masukan saran terkait kegiatan Turjawali
dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kepada Kasat Lantas.